BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak bisa melepaskan diri
dari aktivitas-aktivitas yang bernuansa hukum. Selama kita melakukan suatu
aktivitas, kita berarti melakukan tindakan hukum. Permasalahannya adalah, tidak
banyak orang yang menyadari bahwa dirinya telah melakukan aktivitas hukum. Agar
kita menyadari dan memahami bahwa kita telah melakukan aktivitas hukum, maka
kita harus memahami apa dan bagaimana sebenarnya hukum itu.
Setiap Muslim seharusnya (atau bisa dikatakan wajib)
memahami hukum dan permasalahannya, khususnya hukum Islam. Aktivitas seorang
Muslim sehari-hari tidak bisa lepas dari permasalahan hukum Islam, baik ketika
dia melakukan ibadah kepada Allah atau ketika dia melakukan hubungan sosial (muamalah)
di tengah-tengah masyarakat. Permaslahan yang muncul sama seperti di atas,
yakni tidak sedikit kaum Muslim yang belum memahami hukum Islam, bahkan sama
sekali tidak memahaminya, sehingga aktivitasnya banyak yang belum sesuai atau
bertentangan dengan ketentuan hukum Islam.
Memahami hukum Islam secara mendalam bukanlah pekerjaan yang
mudah. Dibutuhkan kualifikasi yang cukup untuk melakukan hal itu dan juga
membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Untuk melaksanakan hukum Islam
diperlukan pemahaman yang benar terhadap hukum Islam. Pemahaman terhadap hukum
Islam masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari pemahaman istilah atau
konsep hukum Islam itu sendiri dan beragamnya pendapat yang ada dalam setiap
persoalan hukum Islam.
Tulisan ini tidak berpretensi mengungkap segala persoalan
terkait dengan hukum Islam. Untuk melakukan hal ini dibutuhkan usaha keras dan
waktu yang cukup lama. Tulisan ini hanya akan mengungkap hal-hal penting
terkait dengan persoalan hukum Islam. Inilah yang penulis maksudkan dengan
hakikat hukum Islam.
B. Identifikasi Masalah
Dari
beberapa masalah yang dapat kami simpulkan sabagai berikut :
1. Kurangnya pemahaman tentang hukum
islam
2. Banyaknya hukum yang bertentangan
dengan asas-asas hukum islam
3. Pengertian asas-asas hukum islam
yang kurang jelas
4. Tidak adanya pembagian hukum islam
yang terperinci
5. Asas-asas hukum islam yang
bertentangan dengan sumber hukum
C. Batasan Masalah
Karena, adanya keterbatasa waktu, dana, tenaga, teori-teori
dan supaya karya ilmiah ini dapat dilakukan secara mendalam, maka tidak semua
masalah yang diidentifikasikan akan diteliti, untuk itu maka kami memberikan
batasan masalah, dimana akan dilakukan penelitian secara teoritis, tentang
permasalahan Pengertian Asas-asas Hukum
Islam Yang Kurang Jelas dan Tidak Adanya Pembagian Hukum Islam Yang Terperinci, sangat menarik untuk
ditulis lebih lanjut.
D. Rumusan Masalah
Sehubungan dengan uraian batasan masalah di atas, maka
rumusan masalah yang akan diajukan sebagai berikut :
1. Apa pengertian dari Asas-asas hukum
islam sesuai dengan kaidah-kaidah islam...?
2. Ada berapakah klasifikasi asas-asas
hukum islam …?
E. Tujuan
Tujuan yang akan dicapai dalam suatu permasalahan ini yaitu
: untuk mengetahui tentang pengertian asas-asas hukum islam yang saat ini
kurang dipakai dalam suatu permasalahan hukum islam dan untuk suatu pembagian
hukum islam yang jelas.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Asas
Perkataan asas berasal dari bahasa Arab, asasun.
Artinya dasar, basis, pondasi. Kalau dihubungkan dengan system berpikir, yang
dimaksud dengan asas adalah landasan bepikir yang sangat mendasar. Oleh karna
itu, di dalam bahasa Indonesia, asas mempunyai arti (1) dasar, alas, pondamen (
Poerwadarminta, 1976:60 ). Asas dalam pengertian ini dapat dilihat misalnya,
dalam urutan yang disesuaikan pada kata-kata : …” batu ini baik benar untuk
pondamen atau pondasi rumah”, (2) kebenaran yang menjadi tumpuan berpikir atau
pendapat. Makna ini terdapat misalnya dalam ungkapan” parnyataan ini
bertentangan dengan asas-asas hokum pidana”; (3) cita-cita yang menjadi dasar
organisasi atau Negara. Hal ini jelas dalam kalimat: “ Dasar Negara Republik
Indonesia adalah Pancasila.”
Jika kata asas dikaitkan dengan hokum, yang dimaksud dengan
asas adalah kebenaran yang dipergunakan sebagai tumpuan berpikir dan alasan
pendapat, terutama, dalam penegakan dan pelaksanaan hukum pidana, misalnya, seperti
disinggung diatas adalah tolak ukur dalam pelaksanaan hukum pidana. Asas hukum,
pada umumnya berfungsi sebagai rujukan untuk mengembalikan segala masalah
berkenaan dengan hukum.
Asas hukum islam berasal dari hukum islam terutama Al-Qur’an
dan Al- Hadist yang dikembangkan oleh akal pikiran orang yang memenuhi syarat
untuk berijtihad. Asas-asas hukum islam banyak, disamping asas-asas yang
berlaku umum, masing-masing bidang dan lapangan mempunyai asasnya
sendiri-sendiri.
B. Beberapa Asas Hukum Islam BPHI-BPHN Departemen Kehakiman
Tim pengkaji hukum islam Badan Pembinaan Hukum Islam Badan
Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, dalam laporannya tahun
1983/1984. Menyebukan beberapa hukum islam yang (1) bersifat umum, (2) dalam
lapangan hukum pidana, dan (3) lapangan hukum perdata, sebagai contoh.
Asas-asas hukum lapangan hukum tata Negara, internasional dan hukum islam
lainnya tidak disebut dalam laporan itu.
Sebagai sumbangan dalam penyusunan asas-asas hukum nasional,
tim itu hanya mengedepankan :
1.
Asas-asas Umum
Asas-asas
umum hukum islam yang meliputi semua bidang dan segala lapangan hukum islam
adalah .
a.
Asas
keadilan,
b. Asas kepastian hukum,
Artinya didalam pemerintah menjalankan wewenagnya haruslah
sesuai dengan aturan-aturan hukum yang telah ditetapkannya. Pemerintah harus
menghormati hak-hak seseoang yang diperoleh dari pemerintah dan tidak boleh
ditarik kembali. Pemerintah harus konsekwen atas keputusannya demi terciptanya
suatu kepastian hukum.
Asas
Keadilan dan Kewajaran
Artinya
pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang atau menyalahgunakan wewenang
yang diberikan kepadanya untuk kepentingan pribaduinya.
c.
Asas
kemanfaatan.
adalah asas yang menyertai asas keadilan dan kepastian
hukum, yaitu segala pengambilan
keputusan hukum yang ditimbang dan didasarkan pada manfaat atau maslahat
tidaknya suatu keputusan hukum tersebut. Tentu asas kemanfaatan ini mendasarkan
pada pertimbangan-pertimbangan hukum agar keputusan hukum yang dihasilkan
memberikan kemanfaatan bagi pihak pencari keadilan dan masyarakat luas.
keputusan hukum yang ditimbang dan didasarkan pada manfaat atau maslahat
tidaknya suatu keputusan hukum tersebut. Tentu asas kemanfaatan ini mendasarkan
pada pertimbangan-pertimbangan hukum agar keputusan hukum yang dihasilkan
memberikan kemanfaatan bagi pihak pencari keadilan dan masyarakat luas.
Misalnya hakim memutuskan untuk
menghukum si pencuri dengan
potong tangan. Selain mempertimbangkan asas keadilan dan asas kepastian hukum,
hakim harus mempertimbangkan aspek kemanfaatan terhadap putusan-putusan hukum
yang akan ia buat. Kalau memang si pencuri berdasarkan kemaslahatan tidak bisa
dihukumi dengan potong tangan, maka hakim berhak menentukan si pencuri tidak
dikenakan had potong tangan meskipun ada kepastian hukum yang menyatakan pencuri
harus dikenakan potong tangan.
potong tangan. Selain mempertimbangkan asas keadilan dan asas kepastian hukum,
hakim harus mempertimbangkan aspek kemanfaatan terhadap putusan-putusan hukum
yang akan ia buat. Kalau memang si pencuri berdasarkan kemaslahatan tidak bisa
dihukumi dengan potong tangan, maka hakim berhak menentukan si pencuri tidak
dikenakan had potong tangan meskipun ada kepastian hukum yang menyatakan pencuri
harus dikenakan potong tangan.
2.
Asas-asas dalam lapangan hukum
pidana
Asas-asas
dalam lapangan hukum pidana islam antara lain adalah
a.
Asas legalitas, adalah merupakan suatu jaminan dasar
bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara
tepat dan jelas. Asas ini juga melindungi dari penyalahgunaan wewenang hakim,
menjamin keamanan individu dengan informasi yang boleh dan dilarang.
b.
Asas larangan memindahkan kesalahan
pada orang lain,
c.
Asas praduga tidak bersalah.
3.
Asas-asas dalam lapanga hukum
perdata
Asas-asas
dalam lapangan hukum perdata islam antara lain adalah
a.
Asas kebolehan atau mubah.
b.
Asas kemaslaharan hidup .
c.
Asas kebebasan dan kesukarelaan.
d.
Asas menolak mudarat, mengambil
manfaat.
e.
Asas kebajikan.
f.
Asas kekeluargaan.
g.
Asas adil dan berimbang.
h.
Asas mendahulukan kewajiban dari hak
.
i.
Asas larangan merugikan diri sendiri
dan orang lain.
j.
Asas kemampuan berbuat.
k.
Asas kebebasan berusaha.
l.
Asas mendapatkan hak karena usaha
dan jasa.
m.
Asas perlindungan hak.
n.
Asas hak milik berfungsi social.
o.
Asas yang beritikad baik harus
dilindungi.
p.
Asas resiko dibebankan pada benda
atau harta, tidak pada tenaga atau pekerja.
q.
Asas mengatur sebagai petunjuk.
r.
Asas perjanjian tertulis atau
diucapkan di depan saksi.
C. Asas-asas Hukum Islam
1. Azas Nafyul Haraji
Meniadakan kepicikan, artinya hukum Islam dibuat dan
diciptakan itu berada dalam batas-batas kemampuan para mukallaf. Namun bukan
berarti tidak ada kesukaran sedikitpun sehingga tidak ada tantangan, sehingga
tatkala ada kesukaran yang muncul bukan hukum Islam itu digugurkan melainkan
melahirkan
hukum
Rukhsah.
2. Azas Qillatu Taklif
Tidak membahayakan taklifi, artinya hukum Islam itu tidak
memberatkan pundak mukallaf dan tidak menyukarkan.
3. Azas Tadarruj
Bertahap (gradual), artinya pembinaan hukum Islam berjalan
setahap demi setahap disesuaikan dengan tahapan perkembangan manusia.
4. Azas Kemuslihatan Manusia
Hukum Islam seiring dengan dan mereduksi sesuatu yang ada
dilingkungannya.
5. Azas Keadilan Merata
Artinya hukum Islam sama keadaannya tidak lebih melebihi
bagi yang satu terhadap yang lainnya.
6. Azas Estetika
Artinya hukum Islam memperbolehkan bagi kita untuk
mempergunakan/memperhatiakn segala sesuatu yang indah.
7. Azas Menetapkan Hukum Berdasar Urf yang
Berkembang Dalam Masyarakat
Hukum Islam dalam penerapannya senantiasa memperhatikan
adat/kebiasaan suatu masyarakat.
8. Azas Syara Menjadi Dzatiyah Islam
Artinya Hukum yang diturunkan secara mujmal memberikan
lapangan yang luas kepada para filusuf untuk berijtihad dan guna memberikan
bahan penyelidikan dan pemikiran dengan bebas dan supaya hukum Islam menjadi
elastis sesuai dengan perkembangan peradaban manusia.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Itulah beberapa hal penting terkait dengan hukum Islam.
Memahami hukum Islam secara utuh membutuhkan perhatian dan keseriusan khusus.
Tidak sedikit dari
umat
Islam yang tidak peduli dengan masalah ini, meskipun sebenarnya setiap Muslim
dituntut untuk memiliki pemahaman yang cukup tentang hukum Islam, minimal untuk
mendasarinya dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban agama. Apa
yang
diuraikan di atas bukanlah dasar-dasar pokok untuk melaksanakan aturan- aturan
hukum Islam, akan tetapi hanyalah sebagai pengantar untuk dapat memahami
hakikat hukum Islam. Karena itu, dibutuhkan perhatian khusus untuk dapat
mengungkap aturan-aturan hukum Islam yang lebih rinci lagi.
B. Saran
Berdasarkan pembahasan mengenai prinsip-prinsip dan
azas-azas hukum Islam diatas, yang menjadi inti pemahaman prinsip-prinsip dan
azas-azas hukum Islam dpat diketahui atau diarahkan pada tujuan penyariatan
syariat Islam itu sendiri dan apa yang akan dibawa hukum Islam untuk mencapau
tujuannya. Hal tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Islam telah meletakkan di dalam
undang-undang dasarnya, beberapa prinsip yang mantap dan kekal, seperti prinsip
menghindari kesempitan dan menolak mudarat, wajib berlaku adil dan
bermusyawarah dan memelihara hak, menyampaikan amanah,
2.
Dalam dasar-dasar ajarannya, Islam
berpegang dengan konsisten pada perinsip mementingkan pembinaan mental individu
khususnya, sehingga ia menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat, karena apabila
individu telah menjadi baik maka masyarakat dengan sendirinya akan baik pula.
3.
Syari‟at Islam, dalam berbagai ketentuan
hukumnya, berpegang dengan konsisten pada prinsip memelihara kemaslahatan
manusia dalam kehidupan dunia dan akhirat.
No comments:
Post a Comment
mari berkomentar agar artikel atau yang lain selalu lebih baik