BAB 1
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga, zakat
merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam Al-Qur’an, Allah
menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan shalat. Pada delapan puluh dua tempat
Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan shalat ini menunjukan bahwa zakat
dan shalat mempunyai hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaannya shalat
dipandang seutama-utama ibadah badaniyah zakat dipandang seutama-utama ibadah
maliyah. Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur
pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib
(fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat
termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah
diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus
merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang
sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Seluruh ulama Salaf dan Khalaf menetapkan bahwa mengingkari
hukum zakat yakni mengingkari wajibnya menyebabkan di hukum kufur. Karena itu
kita harus mengetahui definisi dari zakat, harta-harta yang harus dizakatkan,
nishab- nishab zakat, tata cara
pelaksanan zakat dan berbagai macam zakat.
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara
serius adalah penanggulangan kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan
dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya.
Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman
keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi
dana yang sangat besar. Terdorong dari pemikiran inilah, penulis mencoba untuk
menyusun makalah zakat yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah
dimengerti oleh pembaca. Meskipun penulis sadar bahwa makalah ini masih jauh
dari sempurna. Namun demikian penulis berharap risalah ini dapat bermanfaat.
Kritik dan saran sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah zakat ini.
B.
RUMUSAN MASALAH
Adapun
rumusan masalah dalam makalah ini antara lain :
1.
Mengetahui
definisi/ pengertian zakat
2.
Mengetahui
hukum zakat
3.
Mengetahu jenis zakat
4.
Mengetahui harta benda yang wajib dikeluarkan
zakatnya
5.
Mengetahui siapa saja yang berhak menerima
zakat dan yang tidak berhak menerima zakat
6.
Mengetahui faedah dan manfaat dari zakat
C.
TUJUAN MAKALAH
Adapun
tujuan kami dalam penulisan makalah ini adalah
1.
Sebagai salah satu tugas presentasi mata
kuliah Fiqih 1 semester IIB prodi PAI.
2.
Menambah ilmu pengetahuan tentang zakat.
3.
Bertukar pendapat tentang pendidikan zakat antar mahasiswa
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
ZAKAT
Zakat menurut lughot artinya suci dan subur. Sedangkan
menurut istilah syara’ yaitu mengeluarkan dari sebagian harta benda atas
perintah Allah, sebagai shadaqah wajib kepada mereka yang telah ditentukan oleh
hukum Islam. Secara harfiah zakat berarti "tumbuh",
"berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan".
Sedangkan secara terminologi syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas
memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk
orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan. Zakat merupakan
rukun ketiga dari rukun Islam.
B.
HUKUM
ZAKAT
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, wajib (fardhu)
atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat mulai
diwajibkan pada tahun kedua Hijriah. QS (2:43) ("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan
ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'"). “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,yaitu
orang-orang yang khusyu’dalam sembahyangnya,dan orang-orang yang menjauhkan
diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna ,dan orang –orang yang
mengeluarkan zakat( QS. Almu’minun 23:1-4)
“Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat atas kaum muslimin dari
harta-harta mereka, diambil dari orang-orang kaya mereka dan diserahkan kepada
orang-orang miskin dari kalangan mereka.” (HR. Al-Bukhari dari Abdullah
bin Abbas radhiyallahu’anhuma).
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:
بُني الإسلام على خمس: شهادة أن لا
إله إلا الله وأن محمداً رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وصوم رمضان وحج
البيت لمن استطاع إليه سبيلا
“Islam dibangun di atas lima rukun,
dua kalimat syahadat Laa ilaaha illallah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan
sholat, mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan haji ke baitullah bagi
yang mampu.” (Muttafaqun ’alaihi)
C.
JENIS
ZAKAT
Zakat
terbagi atas dua jenis yakni:
1. Zakat Fitrah
Zakat yang
wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini
setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah
bersangkutan.
Zakat
fitrah dilihat dari komposisi kalimat yang membentuknya terdiri dari kata
“zakat” dan “fitrah”. Zakat secara umum sebagaimana dirumuskan oleh banyak
ulama’ bahwa dia merupakan hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah terhadap
harta kaum muslimin menurut ukuran-ukuran tertentu (nishab dan khaul) yang
diperuntukkan bagi fakir miskin dan para mustahiq lainnya sebagai tanda syukur
atas nikmat Allah swt. Dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk
membersihkan diri dan hartanya (Qardhawi, 1996:999). Dengan kata lain, zakat
merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang berkelebihan rizki untuk
menyisihkan sebagian dari padanya untuk diberikan kepada saudara-saudara mereka
yang sedang kekurangan.
Sementara
itu, fitrah dapat diartikan dengan suci sebagaimana hadits Rasul “kullu
mauludin yuladu ala al fitrah” (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci)
dan bisa juga diartikan juga dengan ciptaan atau asal kejadian manusia.
Dari pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah. Pertama, zakat fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya. Kedua, zakat fitrah adalah zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya zakat ini bisa juga disebut dengan zakat badan atau pribadi (Qurthubi, t.th:279)
Dari pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah. Pertama, zakat fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya. Kedua, zakat fitrah adalah zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya zakat ini bisa juga disebut dengan zakat badan atau pribadi (Qurthubi, t.th:279)
خُذْ مِنْ
أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka yang dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (At-Taubah:
103)
Zakat
fitrah ialah zakat pribadi yang harus dikeluarkan pada bulan Ramadhan atau pada
hari raya fitrah. ”Dari Ibnu ’Abbas ra,ia berkata : Rasulullah Saw, mewajibkan
zakat fitrah itu selaku pembersih dari perbuatan sia-sia dan omongan –omongan
yang kotor dari orang yang berpuasa dan sebagai makannan bagi orang miskin,
maka barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat ’Ied itu adalah zakat
fitrah yang diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat ’Ied
maka itu hanyalah suatu shadaqah dari shadaah –shadaqah biasa ”. (HR.Abu Dawud
dan Ibnu Majah,dan disahkan oleh Hakim)
Yang wajib
dizakati
a. Untuk
dirinya sendiri; tua, muda, baik laki- laki maupun perempuan
b. Orang-orang
yang hidup dibawah tanggungannya
”Dari ibnu
Umar ra,berkata ia: telah bersabda Rasulullah saw: Bayarlah zakat fithrah orang-orang yang menjadi tanggunganmu.”
(HR.Daruquthni dan Baihaqi).
Syarat-syarat
wajib zakat fithrah :
a. Islam
b. Mempunyai kelebihan makanan untuk
sehari semalam bagi seluruh keluarga pada waktu terbenam matahari dari
penghabisan bulan ramadhan
c. Orang-orang yang bersangkutan hidup
dikala matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan
Untuk
zakat fithrah dari seorang yang makanan pokoknya beras tidak boleh dikeluarkan
zakat dari jagung ,walaupun jagung termasuk makanan pokok tetapi, jagung
nilainya lebih rendah dari pada beras. Dilihat dari aspek dasar penentuan
kewajiban antara zakat fitrah dan zakat yang lain ada perbedaan yang sangat
mendasar. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang bersumber pada keberadaan
pribadi-pribadi (badan), sementara zakat-zakat selain zakat fitrah adalah
kewajiban yang diperuntukkan karena keberadaan harta.
2. Zakat maal (harta)
Zakat
kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali yang sudah
memenuhi nishab. Mencakup hasil ternak, emas & perak, pertanian (makanan
pokok), harta perniagaan, pertambangan, hasil kerja (profesi), harta temuan,.
Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
D.
BENDA
YANG WAJIB DIZAKATI
1.
Binatang
ternak
Jenis
binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya unta, sapi, kerbau, dan kambing.
Dasar wajib mengeluarkan zakat binatang ternak ialah:
Diberitahukan oleh Bukhari dan muslim dari Abi Dzar, bahwasanya Nabi Saw, bersabda sebagai berikut:
Diberitahukan oleh Bukhari dan muslim dari Abi Dzar, bahwasanya Nabi Saw, bersabda sebagai berikut:
”Seorang laki-laki yang mempunyai
unta,sapi, atau kambing yang tidak mengeluarkan zakatnya maka binatang –bnatang
itu nanti pada hari Kiamat akan datang dengan keadaan yang lebih besar dan
gemuk dan lebih besar dari pada didunia, lalu hewan –hewan itu menginjak-nginjak
pemilik dengan kaki- kakinya. Setiap selesai mengerjakan yang demikian,
bintang- binatang itu kembali mengulangi pekerjaan itu sebagaimana semula, dan
demikianlah terus menerus sehingga sampai selesai Allah menghukum para manusia.
” ( HR: Bukhari )
Syarat bagi pemilik binatang yang
wajib zakat tersebut adalah:
a.
Islam
b.
Merdeka.
Seorang hamba tidak wajib berzakat.
c.
Milik
yang sempurna. Sesuatu yang belum sempurna dimiliki tidak wajib dikeluarkan
zakatnya.
d.
Cukup
satu nisab
e.
Sampai
1 tahun lamanya dipunyai
f.
Digembalakan
di rumput yang mubah. Binatang yang diumpan (diambilkan makananya) tidak wajib
dizakati.
Seseorang yang memiliki 5 ekor unta
ke atas wajib mengeluarkan zakatnya dengan aturan sebagai berikut;
a.
5-9
ekor unta zakatnya 1 ekor kambing
b.
10-14
ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
c.
15-19
ekor unta zakatnya 3 ekor kambing
d.
20-24
ekor unta zakatnya 4 ekor kambing
e.
25-35
ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 1-2 tahun
f.
36-45
ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 2-3 tahun
g.
46-60 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur
3-4 tahun
h.
61-75
ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 4-5 tahun
i.
76-90
ekor unta zakatnya 2 ekor unta berumur 2-3 tahun
j.
91-120
ekor unta zakatnya 2 ekor unta berumur 2-3 tahun
k.
121
ekor unta zakatnya 3 ekor unta berumur 2-3 tahun
l.
Kemudian
untuk tiap tiap 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta yang berumur 2-3 tahun dan
untuk tiap tiap 50 ekor zakatnya 1 ekor unta berumur 3-4 tahun.
Nishab dan zakat sapi atau kerbau
Nishab
zakat sapi atau kerbau ialah mulai dari 30 ekor ke atas dengan rincian sebagai
berikut:
a.
30-39
ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau yang berumur 1- 2
tahun.
b.
40-59
ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau betina yang berumur
2-3 tahun.
c.
Untuk
selajutnya tiap-tiap 40 ekor sapi atau kerbau zakatnya seekor anak sapi atau
kerbau betina yang berumur 2-3 tahun
Nishab dan zakat kambing
Nishab
kambing ialah mulai dari 40 ekor kambing dan zakatnya adalah 1 ekor kambing
berumur 2-3 tahun. Selanjutnya diatur sebagai berikut;
a.
40-120
ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing berumur 2-3 tahun
b.
121-200
ekor kambing zakatnya 2 ekor kambing berumur 2-3 tahun
c.
201-300
ekor kambing zakatnya 3 ekor kambing berumur 2-3 tahun
d.
301-400
ekor kambing zakatnya 4 ekor kambing berumur 2-3 tahun
e.
Untuk
selanjutnya setiap bertambah 100 ekor kambing, zakatnya 1 ekor kambing.
2.
Emas
dan Perak
Nishab emas adalah mitsqal atau sama
dengan 93,4 gram, zakatnya 2,5%. Adapun perak nishabnya adalah 200 dirham atau
setara dengan 624 gram, zaktanya 2,5%. Jika emas atau perak telah mencapai atau
melebihi dari ukuran nishab dan haul (satu tahun), berkewajibanlah bagi
pemiliknya untuk mengeluarkan zakat. Demikian juga jika kepemilikan benda itu
berlebih, pemiliknya harus memperhitungkan berapa yang harus dibayarkan.
Misalnya, jumlah emas sebanyak 100 gram, maka perhitungannya adalah 2,5%
dikalikan dengan 100 gram= 2,5 gram. Jadi, zakatnya bukanlah potongan atau
bagian dari emas tersebut, melainkan nilai uang yang setara dengan jumlah emas
yang harus dikeluarkan. Zakat emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya
berdasarkan firman Allah:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ
وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ
أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا
جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ
فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas
dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada
mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas
dan perak itu dalam neraka jahanam lalu dibakar dengannya dahi, lambung dan
punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu
simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu
simpan itu”.” (At-Taubah: 34-35)
Syarat- syarat wajib zakat emas dan
perak sebagai berikut:
a)
Milik
orang Islam
b)
Yang
memiliki adalah orang yang merdeka
c)
Milik
penuh( dimiliki dan menjadi hak penuh )
d)
Sampai
nishabnya
e)
Sampai
satu tahun disimpan
Nisab dan zakat emas
Nishab emas bersih adalah 20 dinar
(mitsqal) = 12,5 pound sterling (96 gram ) zakatnya 2,5% atau seperempat
puluhnya. Jadi seorang Islam yang memiliki 96 gram atau lebih dari emas yang
bersih dan telah cukup setahun dimilikinya maka wajiblah ia mengeluarkan
zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Seperti yang tercantum dalam hadits:
Dari Ali r.a ia berkata : Rasulullah
Saw bersabda : Apabila kamu punya 200 dirham (perak) dan telah lewat satu
tahun, (maka wajib dikelurkan zakatnya) dari padanya 5 dirham ; hingga tidak
ada sesuatu kewajiban zakat bagimu pada sesuatu (emas) sehingga kamu mempunyai
20 dinar dan telah lewat satu tahun, maka zakatnya 0,5 dinar. Dan pada yang
lebih zakatnya menurut perhitungannya dan pada harta-harta ( emas dan perak)
tidak ada hak zakat,kecuali apabila sudah lewat satu tahun.” HR Abu dawud.
Nishab dan zakat perak
Nishab perak bersih 200 dirham (
sama dengan 672 gram), zakatnya 2,5 % apabila telah dimiliki cukup satu tahun .
Emas dan perak yang dipakai untuk perhiasan oleh orang perempuan dan tidak
berlebih- lebihan dan bukan simpanan, tidak wajib dikelurkan. zakatnya.
Beberapa pendapat tentang emas yang telah dijadikan perhiasan pakaian: Pendapat
imam Abu Hanifah : berpendapat bahwa emas dan perak yang telah dijadikan
perhiasan dikeluarkan zakatnya pula.
Pendapat imam Malik : Jika perhiasan
itu kepunyaan perempuan untuk dipakai sendiri atau disewakan, atau kepunyaan
lelaki untuk dipakai isterinya, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Tetapi
jika seorang lelaki memilkinya untuk disimpan atau untuk perbekalan dimana
perlu, maka wajiblah dikeluarkan zakatnya.
3.
Makanan
hasil bumi
Hasil bumi
yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu yang dapat dijadikan makanan pokok
seperti: padi, jagung, gandum, dan sebagainya. Sedangkan buah- buahan yang
wajib dikeluarkan zakatnya ialah: anggur, dan kurma. Buah-buahan yang wajib
dikeluarkan zakatnya sebagaimana sabda Rasulullah Saw sebagai berikut:
” Tidak ada sedekah (zakat ) pada
biji dan kurma kecuali apabila mencapai lima wasaq( 700kg) . H.R Muslim
QS (6: 141) (Dan Dialah yang
menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma,
tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan).
Syarat-syarat wajib mengeluarkan
zakat hasi bumi sebagai berikut:
a)
Pemiliknya
orang Islam
b)
Pemiliknya
orang Islam yang merdeka
c)
Milik
sendiri
d)
Sampai
nisabnya
e)
Makanan
itu ditanam oleh manusia
f)
Makanan
itu mengenyangkan dan tahan lama disimpan lama
Tidak disyaratkan setahun memilki,
tetapi wajib dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap menuai/panen.
Nishab dan zakat hasil bumi
Nishab zakat hasil bumi ini sesuai
dengan sabda nabi:
”Dari Abdullah r.a. nabi Saw bersabda : ”Tanam-tanaman yang diairi dengan air hujan, mata air atau yang tumbuh dirawa-rawa, zakatnya sepersepuluh (1/10) dan yang diairi dengan tenaga pengangkutan zakatnya seperduapuluh (1/20).”
”Dari Abdullah r.a. nabi Saw bersabda : ”Tanam-tanaman yang diairi dengan air hujan, mata air atau yang tumbuh dirawa-rawa, zakatnya sepersepuluh (1/10) dan yang diairi dengan tenaga pengangkutan zakatnya seperduapuluh (1/20).”
( HR.Bukhari)
Nishab hasil bumi yang sudah
dibersihkan ialah 5 wasaq yaitu kira- kira 700 kg, sedang yang masih berkulit
nishabnya 10 wasaq= 1400 kg Zakatnya 10% (sepersepuluh ) jika diairi dengan air
hujan, air sungai, siraman air yang tidak dengan pembelian (perongkosan ). Jika
diari dengan air yanng diperoleh dengan pembelian maka zakatnya 5% (seperdua
puluh ).
Semua hasil bumi yang sudah masuk,
wajib dikeluarkan zakatnya, termasuk yang dikeluarkan untuk ongkos menuai dan
angkutan.
Buah buahan seperti kurma,
biji-bijian yang mengeyangkan seperti beras, gandum, dan yang semisal wajib
dikeluarkan zakatnya jika telah mencukupi nishabnya. Zakat buah-buahan dan biji
bijian tidak perlu haul (satu tahun), tetapi dikeluarkan pada waktu panen.
Adapun Nishab dari hasil pertanian ini adalah sebanyak lima wasaq. 1 wasaq= 60
sha`, sehingga 5 wasaq= 300 sha`. 1 sha`= 2.304 kg, sehingga 300 sha`= 691,2
kg= 91 kg 200 gram. Adapun besarnya sakat yang dikeluarkan ialah berkisar
antara 5 s.d 10 % jika, hasil pertaniannya menggunakan air hujan atau air
sungai besar zakatnya ialah 10% dan jika produk menyangkut biaya transportasi,
mesin pompa air, maka wajib dizakatkan 5%.
4.
Hasil
tambang
Hasil tambang berupa emas dan perak
apabila telah sampai memenuhi nishab sebagaimana nishab emas dan perak, maka
harus dikeluarkan zakatnya seketika itu juga, tidak perlu menuggu satu tahun.
Zakat yang wajib dikeluarkan ialah 2,5%. .Barang rikaz itu umumnya berupa emas
dan perak atau benda logam lainnya yang berharga.
Syarat-syaratnya mengeluarkan zakat
rikaz:
a)
Orang
Islam
b)
Orang
merdeka
c)
Milik
Sendiri
d)
Sampai
nishabnya
Tidak perlu persyaratan harus
dimilki selama 1 tahun. Nishab zakat barang tambang dan barang temuan, dengan
nishab emas dan perak yakni 20 mitsqa l=96 gram untuk emas dan 200 dirham (672
gram ) untuk perak. Zakatnya masing-masin 2,5%.
5.
Harta
perniagaan
Barang (harta) perniagaan wajib
dikeluarkan zakatnya mengingat firman Allah :
”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya”(QS Al- Baqarah : 267).
”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya”(QS Al- Baqarah : 267).
Dan sabda Rasulullah: “Dari samurah
: “Rasululah Saw, memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan zakat dari barang
yang disediakan untuk di jual .” ( HR. Daruquthni dan Abu Dawud)
Syarat wajibnya zakat perniagaan
ialah:
a)
Yang
memiilki orang Islam
b)
Milik
orang yang merdeka
c)
Milik
penuh
d)
Sampai
nishabnya
e)
Genap
setahun
Setiap tahun pedagang harus membuat
neraca atau perhitungan harta benda dagangan. Tahun perniagaan di hitung dari
mulai berniaga. Yang dihitung bukan hanya labanya saja tetapi seluruh barang
yang diperdagangkan itu apabila sudah cukup nishab, maka wajiblah dikeluarkan
zakatnya seperti zakat emas yaitu 2,5 %.
Harta dagangan yang mencapai jumlah seharga 96 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% . Kalau sekiranya harga emas 1gram Rp 100, maka barang dagangan yang seharga 96x RP 100 = RP.9600, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% = RP 240.
Harta dagangan yang mencapai jumlah seharga 96 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% . Kalau sekiranya harga emas 1gram Rp 100, maka barang dagangan yang seharga 96x RP 100 = RP.9600, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% = RP 240.
Harta benda perdagangan perseroan,
Firma, CV atau perkongsian dan sebagainya, tegasnya harta benda yang dimilki
oleh beberapa orang dan menjadi satu maka hukumnya sebagai suatu perniagaan.
Kewajiban zakat ini juga mencakup
barang-barang yang dipersiapkan untuk dijual seperti tanah, bangunan, mobil,
alat-alat penampung air maupun barang-barang dagangan lainnya. Adapun bangunan
yang disewakan maka kewajiban zakat ada pada uang sewanya (jika mencapai
nishob) dan telah lewat setahun dalam kepemilikan. Demikian pula mobil pribadi
maupun mobil yang disewakan tidak ada kewajiban zakat atasnya karena tidak
dipersiapkan untuk dijual tetapi untuk digunakan. Akan tetapi jika uang hasil
disewakannya mobil tersebut atau uang apapun yang telah mencapai nishob dan
telah lewat setahun dalam kepemilikan seseorang maka wajib untuk dikeluarkan
zakatnya, baik uang tersebut dipersiapkan untuk nafkah, atau untuk menikah,
atau untuk dibelikan perabot rumah, atau untuk dibayarkan hutang maupun
untuk selainnya.
NISAB
Nishab adalah ukuran atau batas terendah
yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan
kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran
tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih,
diwajibkan mengeluarkan zakat.
Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:
1)
Harta
tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan,
pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata
pencaharian.
2)
Harta
yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari
kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam. “Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu
haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al
AlBani) Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan.
Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga
zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.
Misalnya,
jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat
karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut
berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu
tahun setelah sempurna nishab tersebut.
CARA MENGHITUNG NISHAB
Dalam
menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang
dilihat nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun
saja?
Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami
(Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang
wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada
hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab
pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang
pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna
lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab
tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah
1/468). Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah. Misalnya
nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu
ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan
nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya
bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari
bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun
sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya. Demikian tulisan singkat ini,
mudah-mudahan bermanfaat.
E.
ORANG-ORANG
YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Orang-orang yang berhak menerima zakat hanya mereka yang
telah ditentukan Allah swt. Dalam Al-Qur’an. Mereka itu terdiri atas delapan
golongan. Allah Ta’ala telah menjelaskan dalam kitab-Nya yang mulia tentang
golongan-golongan penerima zakat dalam firman-Nya:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ
لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ
قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ
السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, budak (yang mau
memerdekakan diri), orang-orang yang berhutang, orang yang sedang di jalan
Allah dan musafir, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60).
Yang
berhak menerima zakat;
1. Fakir yaitu orang yaang tidak mempunyai
harta atau usaha yang dapat menjamin 50% kebutuhan hidupnya untuk sehari-hari.
2. Miskin yaitu orang yang mempunyai harta
dan usaha yang dapat menghasilkanlebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya tetapi
tidak mencukupi
3. ’Amil yaitu panitia zakat yang dapat
dipercayakan untukmengumpulkan dan
membagi-bagikannya kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan hukum
Islam
4. Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam
dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu dibina agar bertambah kuat imannya supaya
dapat meneruskan imannya
5. Hamba sahaya yaitu yang mempunyai perjanjian
akan dimerdekakan oleh tuan nya dengan jalan menebus dirinya
6. Gharimin yaitu orang yang berhutang untuk
sesuatu kepentingan yanng bukan maksiat dan ia tidak sanggup untuk melunasinya
7. Sabilillah yaitu orang yang berjuang dengan
suka rela untuk menegakkan agama Allah
8. Musafir yaitu orang yang kekurangan
perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik, seperti menuntut ilmu,
menyiarkan agama dan sebagainya.
Yang tidak
berhak menerima zakat :
1. Orang kaya. Rasulullah bersabda,
"Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang
mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
2. Hamba sahaya, karena masih mendapat
nafkah atau tanggungan dari tuannya.
3. Keturunan Rasulullah. Rasulullah
bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil
sedekah (zakat)." (HR Muslim)
4. Orang yang dalam tanggungan yang
berzakat, misalnya anak dan istri.
5. Orang kafir.
F.
BEBERAPA FAEDAH ZAKAT
Faedah Diniyah (segi agama)
1.
Dengan berzakat berarti telah
menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada
kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
2.
Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub
(mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya
yang memuat beberapa macam ketaatan.
3.
Pembayar zakat akan mendapatkan pahala
besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: “Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah
hadits yang muttafaq “alaih Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam”
juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan
oleh Allah berlipat ganda.
4.
Zakat merupakan sarana penghapus dosa,
seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
1.
Menanamkan sifat kemuliaan, rasa
toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
2.
Pembayar zakat biasanya identik dengan
sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak
punya.
3.
Merupakan realita bahwa menyumbangkan
sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan
melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang
yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
4.
Di dalam zakat terdapat penyucian
terhadap akhlak.
Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial
Kemasyarakatan)
1.
Zakat merupakan sarana untuk membantu
dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas
sebagian besar negara di dunia.
2.
Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum
Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok
penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
3.
Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial,
dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat
bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi
menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut
rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu
dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan
cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
4.
Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi
pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
5.
Membayar zakat berarti memperluas
peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka
perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
Hikmah Zakat
Hikmah dari zakat antara lain:
1.
Mengurangi kesenjangan sosial antara
mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2.
Pilar amal jama’i antara mereka yang
berada dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka
meninggikan kalimat Allah SWT.
3.
Membersihkan dan mengikis akhlak yang
buruk
4.
Alat pembersih harta dan penjagaan dari
ketamakan orang jahat.
5.
Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang
Allah SWT berikan
6.
Untuk pengembangan potensi ummat
7.
Dukungan moral kepada orang yang baru
masuk Islam
8.
Menambah pendapatan negara untuk
proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
9.
Mendidik
jiwa manusia suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan
bakhil
10.
Zakat
memberi arti bahwa manusia itu bukan hidup untuk dirinya sendiri;sifat
mementingkan diri sendiri harus disingkirkan dari masyarakat Islam
11.
Seorang
muslim harus mempunyai sifat-sifat baik dalam hidup perseorangan yaitu murah
hati,penderma, dan penyayang
12.
Zakat
dapat menjaga timbulnya rasa dengki, iri hati, dan menghilangkan jurang pemisah
antara si miskin dan si kaya
13.
Zakat
bersifat sosialistis karena meringankan beban fakir miskin dan meratakan nikmat
Allah yang diberikan kepada manusia.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan
oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya
(fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh
syara. Zakat itu ada dua macam yaitu zakat mal dan zakat fithrah. Harta benda
yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu :
1.
Emas dan perak Harta perniagaan
2.
Binatang ternak seperti unta, lembu
(kerbau ), kambing, sapi.
3.
Buah-buahan dan biji- bijian yang
dapat dijadikan makanan pokok
4.
Barang tambang dan barang temuan
Banyak Faedah dan Hikmah dari berzakat. Zakat dapat
meningkatkan toleransi, solidaritas antar sesama manusia dan menyeimbangkan
antara Hablumminallah dan Hablumminannas.
Demikian makalah tentang zakat yang saya susun, semoga dapat
bermanfaat bagi masyarakat, mahasiswa, dan pembaca (khususnya). Kritik dan
saran saya harapkan demi perbaikan pembuatan makalah berikutnya.
B.
SARAN
Penyusun makalah ini manusia biasa banyak kelemahan dan
kekhilafan. Maka dari itu penyusun menyarankan pada pembaca yang ingin
mendalami masalah zakat, setelah membaca makalah ini membaca sumber lain yang
lebih lengkap. Dan marilah kita realisasikan zakat dalam kehidupan sehari-hari
yang merupakan kewajiban umat muslim dengan penuh rasa ikhlas.
DAFTAR PUSTAKA
Rasyid, Sulaiman, FIQH, Sinar Baru
Algensindo, Bandung, 2010.
No comments:
Post a Comment
mari berkomentar agar artikel atau yang lain selalu lebih baik