Muhammad Thoyyibul Azhar: PENGERTIAN GEOPOLITIK, FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI WAWASAN NUSANTARA, PENGERTIAN GEOSTRATEGI

Translate

Wednesday, 6 March 2019

PENGERTIAN GEOPOLITIK, FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI WAWASAN NUSANTARA, PENGERTIAN GEOSTRATEGI



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Dalam hubungan dengan kehidupan manusia dalam suatu negara dalam hubungannya dengan lingkungan alam, kehidupan manusia didunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagi wakil Tuhan di bumi yang menerima amanatNya untuk mengelola kekayaan alam. Kedudukan manusia tersebut mencakup tiga segi hubungan yaitu hubungan antar manusia dengan Tuhan, hubungan antar manusia, dan hubungan antar manusia dengan makhluk yang lainnya.
Oleh karena itu setiap manusia harus mampu mempelajari setiap hubungan tersebut agar terjalin suatu kedekatan dan keamanan dalam bernegara. Dalam bernegara harus mengerti pula tentang politik dan strategi bangsa Indonesia untuk memajukan bangsa kita.
   
B.     RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini antara lain :
1.      Apakah pengertian Geopolitik ?
2.      Faktor-faktor yang mempengaruhi Wawasan Nusantara ?
3.      Apakah pengertian Geostrategi ?
4.      Pengaruh aspek ketahanan Nasional terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara ?

C.    TUJUAN
Adapun tujuan kami dalam penulisan makalah ini adalah;
1.      Sebagai salah satu tugas presentasi mata kuliah Pancasila.
2.      Menambah wawasan Nusantara
3.      Memahami politik dan strategi bangsa Indonesia
4.      Bertukar pendapat tentang perkembangan bangsa Indonesia.
5.       
BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN GEOPOLITIK
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik(kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilyah atau teritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada sitem politik suatu negara. Sebaliknya politik negara itu secara langsung akan berdampak secara geografi negara yang bersangkutan. Geopolitik bertumpu kepada geografi sosial (hukum geografi), mengenai situasi kondisi, atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu negara.
Manusia dalam melaksanakan tugas dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang, universal filosofis dan sosial politis. Bidang universal filosofis bersifat transenden dan idealistik. Sedangkan bidang sosial politik bersifat imanen dan realistis yang bersifat lebih nyata dan dapat dirasakan.
  
B.     FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI WAWASAN NUSANTARA
1.      Wilayah Geografi
a.       Asas Kepulauan (Archipelagic Principle)
Kata ‘archipelago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari kata Italia ‘archipelagos’. Akar katanya adalah ‘archi’ berarti terpenting, terutama, dan pelagos berarti laut atau wilayah lautan. Jadi, archipelago dapat diartikan sebagai lautan terpenting.
Istilah archipelago adalah wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya. Arti ini menjadi pulau-pulau saja tanpa menyebut unsur lautnya sebagai akibat penyerapan bangsa Barat, sehingga archipelago selalu diartikan Kepulauan atau kumpulan pulau.
    
b.      Kepulauan Indonesia
Bangsa Indonesia sangat mencintai nama ‘Indonesia’ meskipun buakn dari bahasanya sendiri, tetapi ciptaan orang barat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat, yaitu Kepaluan India. Dalam bahasa Yunani, ‘Indo’ berarti India dan ‘nesos’ berarti pulau. Indonesia mengandung makna spiritual, yang didalamnya terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, negara kesatuan, kemerdekaan dan kebesaran. Sebutan “Indonesia” merupakan ciptaan ilmuan J.R. Logan dalam Journal Of the Indian Archipelago and East Asia (1850).
c.       Konsepsi Tentang Wilayah Kelautan
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal bebrapa konsepsi mengenai penilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut:
1.      Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
2.      Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
3.      Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4.      Mare Clausum (The Right and Dominion Of the Sea) menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira-kira sejauh 3 mil).
5.      Archipelagic State Pinciples (asa Negara Kepulauan) yang menjadi dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.
d.      Karakteristik wilayah Nusantara
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan di antara Samudra Pasifik  dan samudrab Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km2, yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km2 dan perairan 1273.166.163 km2. Luas wilayah daratan Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara merupakan yang terluas. 
2.      Goepolitik dan Geostrategi
a.       Geopolitik
Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional uantuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nasional. Pengertian geopolitik telah dipraktekan sejak abad XIX, namun pengertiannya baru tumbuh pada awal abad XX sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah yang menjadi tempat tinggal suatu bangsa.
b.      Geostrategi
Strategi adalah politik dalam pelaksanaannya, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik. Karena strategi merupakan upaya pelaksanaan, maka strategi pada hakikatnya merupakan suatu seni yang impementasinya didasari oleh intuisi, perasaan dan hasil pengalaman. Strategi juga dapat merupakan ilmu yagn langkah-langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Seni dan ilmu digunakan sekaligus untuk membina atau mengelola sumber daya yang dimiliki oleh suatu rencana dan tindakan.
3.      Perkembangan Wilayah Indonesia Dan Dasar Hukumnya
a.       Sejak 17-8-1945 sampai dengan 13-12-1957
b.      Dari deklarasi Juanda (13-12-1957) sampai dengan 17-2-1969
c.       Dari 17-2-1969 (Deklarasi Landasan Kontinen) sampai sekarang
d.      Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)





C.    PENGERTIAN GEOSTRATEGI
Setiap bangsa dalam rangka mempertahankan kehidupannya, eksistensinya dan untuk mewujudkan cita-cita serta tujuan nasionalnya perlu memiliki pemahaman tentang  geopolitik dan dalam implementasinya diperlukan suatu strategi yang bersifat nasional, dan hal inilah yang disebut sebagai “geostrategi”. Geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melaluui proses pembangunan yang memberi arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermatabat.
Bagi bangsa Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. Karena tujuan itulah maka hal itu sebagai pegangan atau bahkan doktrin pembangunan dan hal ini lazim disebut sebagai suatu ketahanan nasiona, dalam pembukaan UUD 1945 dijelaskan setelah alenia ke III tentagn pernyataan proklamasi,.....”Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segena bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa”. Pernyataan dalam UUD 1945 tersebut sebagai landasan fundamental geostrategi Indonesia.
Berdasarkan pengertian tersebut maka berkembangnya geostrategi Indonesia sangat terkait erat dengan hakekat terbentuknya bangsa Indonesia yang terbentuk dari berbagi macam etnis,suku, ras,golongan, agama bahkan trletak dalam teritorial yang terpisahkan oleh pulau-pulau dan lautan.
Oleh karena itu prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Kesatuan sejarah, yaitu bangsa indonesia yang tumbuh dan berkembang dalam suatu proses sejarah.
2.      Kesatuan nasib, yaitu segenap unsur bangsa berada dalam suatu proses sejarah yang sama dan mengalami nasib yang sama.
3.      Kesatuan kebudayaan, yaitu beraneka ragam kebudayaan tumbauh dan berkembang secara bersama-sama membentuk puncak-puncak kebudayaan nasional Indonesia.
4.      Kesatuan wilayah, yaitu segenap unsur bangsa Indonesia berdiam disegenap wilayah teritorial yagndalam wujud berbagai pulau, dengan lautannya.
5.      Kesatuan asa kerokhanian, yaitu adanya kesatuan ide, tujuan, cita-cita dan nilai-nil;ai kerokhanian yang secara keseluruhan tersimpul dalam dasar filosofis negara Indonesia Pancasila.
            Dengan demikian geostrategi Indonesia diperlukan dan dikembangkan untuk m,ewujudkan dan mempertahankan integritas bangsa dan wilayah tumpah darah negara Indonesia,mengingat kemajemukan bangsa indonesia serta sifat khas wilayah tumpah darah negra Indonesia, maka geostrategi Indonesia dirumuskan dalam bentuk Ketahan Nasional.

D.    PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL TERHADAP
 KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Periode politik internasional dimana negara kebangsaan mendominasi skenario global telah digantikan dengan periode politik pascainternasional, yaitu periode dimana negra kebangsaan harus membagi panggung pentasnya dengan berbagai organisasi internasional dan tradisional dalam berbagai bidang  diantara lain:
1.    Pengaruh Aspek Ideologi
Istilah ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berati gagasan, konsep, pengertian dasar, dan ‘logos’ yang berarti ilmu. Maka secara hafiah, ideologi berarti ilmu tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari diartikan dengan cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan suatu dasar, pandangan atau faham.

Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebgai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan,kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut:
a.                   Bidang politik
b.                   Bidang sosial
c.                   Bidang kebudayaan
d.                  Bidang keagamaan
2.    Pengaruh Aspek Politik
Pengerian ketahanan nasional bidang politik adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan potensi nasional menjadi kekuatan nasional, sehingga dapat menagkal dan mengatasi segala kesulitan dan gangguan yang dihadapi oleh negara baik yang berasal dali dalam maupun dari luar negeri.
3.    Pengaruh Aspek Ekonomi
Bidang ekonomi merupakan suatu bidang kegiatan manusia dalam rangka mencukupi kebutuhannya disamping alat pemuas kebutuhan yang terbatas. Sedangkan ketahanan ekonomi adalah merupakan suatu kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi seghala tantangan dan dinamika perekonomian baik yang datang dari dalam maupun dari luar negara Indonesia, dan dan secara langsung maupun tidak langsung menjamin kelangsungan dan peningkatan perekonomian bangsa dan negara republik Indonesia yang telah diatur berdasarkan UUD 1945.
4.    Pengaruh Aspek Sosial Budaya
Dalam kemapuan jiwanya, kehidupan manusia mampu menghasilakn setretan produk yang disebut kebudayaan.
Menurut Koentjaraningrat produk kebudayaan dibedakan atas tiga macam yaitu;
1.      Sistem nilai, gagasan atau sistem nilai yang bersifat abstrak yang hanya mampu difahami, dimngerti dan dipikirkan.
2.      Benda-benda budaya, yaitu suatu karya kebudayaan manusia yang berupa benda-benda, baik berupa prasasti, candi, lembaran sejarah, pusaka, rumah, kerajinan, benda seni,dan sebagainya.
3.      Suatu sistem intraksi antar manusia dalam kehidupan bersama atau sering diistilahkan dengan kehidipan sosial.
Ketahanan nasional bidang sosial budaya adalah suatu kondisi dinamis  sosial budaya suatu bangsa yagn berisi keuletan, ketangguhan dari kemampuan suatu bangsa untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, permasalahan, gangguan, ancaman serta hambatan baik dari luar maupun dari dalam negeri yagn langsung maupun tidak langsung dapat membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya bangsa dan negara Republik Indonesia.
5.    Pengaruh Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pengertian ketahan nasional dalam bidang pertahanan dan keamanan, yaitu merupakan kondisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung potensi untuk mengembngkan kemampuan nasional menjadi kekuatan nasional, guna menghadapi mengatasi segala ancaman, rongrongan, gangguan, hambatan baik yang datang dari dalam maupun dari dalam negar Indonesia secara langsung maupun tidak langsung membahayakan pertahanan dan keamanan bangsa dan negara.
 Ketahanan pada aspek pertahanan dan keamanan antara lain:
1.      Pertahahan dan keamanan harus dapat mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara yang berisi ketangguhan, kemampuan, dan kekuatan melalui peyelenggaraan Siskamnas.
2.      Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedulatan.
3.      Pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahan dan keamanan dimanfaatkan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan demi kesinambungan pembangunan nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara.

4.      Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai harus dilindungi dari segala ancaman dan gangguan agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin segenap lapisan masyarakat Indonesia.

5.      Perlengkapan dan peralatan untuk mendukung pembangunan kekuatan dan kemampuan, pertahanan dan keamanan sedapat mungkin dihasilkan oleh industri dalam negeri.

6.      Pembangunan dan penggunaan kekuatan dan kemampuan, pertahanan dan keamanan harus diselenggarakan oleh manusia-manusia yang berbudi luhur, aruif, bijaksana, menghormati Hak Asasi Manusia (HAM), dan menghayati makna nilai dan hakekat perang dan damai.

7.      Sebagai tentara rakyat, tentara perjuangan, dan tentara nasional, TNI berpedoman pada sapta marga yagn merupakan penjabaran dari asas kerokhanian negarra Pancasila.

8.      Kesadaran dan ketaatan masyarakat kepada hukum perlu terus menerus ditingkatkan.

 











BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik(kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilyah atau teritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada sitem politik suatu negara.
Geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melaluui proses pembangunan yang memberi arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermatabat.
Dengan demikian hal ini menjadi sngat penting sekali terutama pada kondisi bangsa Indonesia yang sedang melakukan reformasi di berbagai bidang dan kondisi bangsa yang sedang mengalami krisis multimensional dewasa ini.

B.     SARAN
Pada kenyataannya, pembuatan makalah ini masih bersifat sangat sederhana dan simple serta dalam penyusunan makalah ini masih memerlukan kritik dan saran bagi kami untuk pembahasan materi tersebut.

No comments:

Post a Comment

mari berkomentar agar artikel atau yang lain selalu lebih baik

PIDATO AQIQOH BAHASA JAWA

PIDATO AQIQOH BAHASA JAWA Assalamu’alaikum wr.wb Bismillahirrahmanirrahim…. Engkang kaulo hormati hadirin engkang rawuh wont...