BAB 1
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Khalifah Rasyidah merupakan
pemimpin umat islam setelah Nabi Muhammad SAW wafat, yaitu pada masa
pemerintahan Abu Bakar, Umar Bin Khattab, Ustman Bin Affan dan Ali Bin Abu
Thalib, dimana sistem pemerintahan yang diterapkan adalah pemerintahan yang
demokratis.
Nabi Muuhammad SAW tidak
meninggalkan wasiat tentang siapa yang akan menggantikan beliau sebagai
pemimpin politik umat islam setelah beliau wafat. Beliau nampaknya menyerahkan
persoalan tersbut kepada kaum muslimin sendiri untuk menentukannya. Karena
itulah tidak lama setelah Beliau wafat, belum lagi jenazahnya dimakamkan
sejumlah tokoh muhajirin dan Anshar berkumpul di balai kota Bani Sa’idah,
Madinah. Mereka memusyawarakkan siapa yang akan dipilih menjadi pemimpin.
Musyawah itu berjalan cukup alot karena masing-masing pihak baik muhajirin
maupun Anshar sama-sama merasa berhak menjadi pemimpin umat islam.
Namun dengan semngat ukhuwah
Islamiyah yang tinggi akhirnya Abu Bakar terpilih. Rupaya semangat keagamaan
Abu Bakar mendapat penghargaan yang tinggi dari umat Islam, sehingga
masing-masing pihak menerima.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Adapun
rumusan masalah dalam makalah ini antara lain :
1. Khalifah
Abu Bakar Bakar Ash-Shiddiq
2. Khalifah
Umar Bin Khathab
3. Khalifah
Usman Bin Affan
4. Khalifah
Ali Bin Abu Thalib
C.
TUJUAN
Adapun
tujuan kami dalam penulisan makalah ini adalah
1. Sebagai
salah satu tugas presentasi mata kuliah Sejarah
Pendidikan Islam semester IIB prodi PAI.
2. Menambah
ilmu pengetahuan tentang peradaban Islam pada masa Khulafaur Rasyidin
3. Bertukar
pendapat tentang sejarah pendidikan Islam antar mahasiswa
BAB II
PEMBAHASAN
A.
KHALIFAH
ABU BAKAR ASH-SHIDDIQ
Abu Bakar Ash-Shiddiq (nama lengkapnya
Abu Bakar Abdullah bin Abi Quhafah bin Ustman bin Amr bin Masud bin Taim bin
Murah bin Ka’ab bin Lu’ay bin Gholib bin Fihr At-Taimi Al-Qurasyi. Berati
silsilahnya dengan nabi bertemu pada Murah bin Ka’ab). Dilahirkan pada tahun
573M. Dia dilahirkan di lingkungan suku yang sangat berpengaruh dan suku yang
bnyak melahirkan tokoh- tokoh besar. Ayahnya bernama Ustman (Abu Quhafah) bin
Amir bin Amr bin Ka’ab bin Saad bin Laym bin Mun;ah bin Ka’ab bin Lu’ay,
berasal dari suku Quraisy, sedangkan ibunya bernama Ummu Al-KhairSalmah binti
Sahr bin Ka’ab bin Sa’ad bin Taym bin Murrah. Garis keturunannya bertemu pada
nenknya, yaitu KA’ab bin Sa’ad.
Sepak terjang pola pemerintahan Abu Bakr
dapat dipahami dari pidato Abu Bakar ketika ia diangkat mejadi Khalifah.
Didalamnya terdapat prinsip kebebasan berpendapat, tuntutan ketaatan rakyat,
mewujudkan keadilan dan mendorong masyarakat berjihad, serta shalat sebagai
intisari takwa. Secara umum, dapat dikatakan bahwa pemerintahan Abu Bakar
melanjutkan kepemimpinan sebelumnya, baik kebijaksanaan dalam kenegaraan maupun
pengurusan terhadap agama, diantara kebijaksanaannya ialah sebagai berikut:
a. Kebijaksanaan
terhadap pengurusan terhadap agama
Pada awal
pemerintahannya,iadiuji dengan adanya ancaman yang datang dari umat Islam
sendiri menentang kepemimpinannya. Di antara perbuatan makar tersebut timbulnya
orang-orang yang murtad, orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat,
orang-orang yang mengaku menjadi Nabi, dan pemberiontak dari beberapa kabilah.
b. Kebijaksanaan
kenegaraan
Diantara kebijaksanaan
Abu Bakar dalam pemerintahan atau kenegaraan sebagai pulungan, diuraikan
sebagai berikut:
1. Bidang
eksekutif
2. Pertahanan
dan keamanan
3. Yudikatif
4. Sosial
ekonomi.
Dari
pembahasan-pembahasan diatas, dapat disimpulkan dalam pengangkatan khalifah
dlam kekhalifahanya pertama berjalan dengan musyawarah dengan aklamasi menerima
dan mengangkat Abu Bakar, walaupun diantara sahabat, ada yang tidak ikut dalam
pembelaan dan akhirnya mereka melakukan sumpah setia. Dengan demikia, secara
nyata, pengangkatan abu Bakar sebagai khalifah disetujui.
Faktor
keberhasilan Abu Bakar yang lain adalah dalam membangun pranata sosial dibidang
politik dan pertyahan keamanan. Dan bentuk peradaban yagn paling besar dan luar
biasa dan merupakan satu kerja besar yagn dilakukan pada masa pemerintahan Abu
Bakar adalah penghimpunan Al-Qur’an. Selain itu, peradaban Islam yang terjadi
pada praktik pemerintahan Abu Bakar terbagi beberapa tahapan, yaitu sebagai
berikut:
a. Dalam
bidang pranata sosial ekonomi adlah mewujudkan keadilan dan kesejahteraan
sosial rakyat.
b. Praktik
pemerintahan Abu Bakar terpenting lainya adalah mengenai suksesnya kepemimpinan
atas inisiatifnya sendiri dengan menunjuk Umar bin Khathab untuk
menggatikannya.
Dengan
demikian, di saat Abu bakr merasa kematiannya telah dekat dan sakitnya semakin
parah, dia ingin untuk memberiakn kekhalifahannya kepada seseorang sehingga
diharapkan manusia tidak banyak terlibat konflik, jatuhnya pilihannya kepada
Umar bin Khathab. Dia meminta pertimbangan sahabat-sahabat senior. Mereka semua
mendukung pilihan Abu Bakar. Dia pun menulis wasiat untuk itu, lalu dia membiat
Umar. Beberapa hari setelah itu, Abu Bakar meninggal dunia. Ini terjadi pada
bulan jumadil akhir tahun 13H/634 M.
Abu
Bakar memanggil Ustman dan mendiktekan teks perintah yang menunjuk Umar sebagai
penggatinya. Beliau meninggal dunia pada hari senin tanggal 23 Agustus 624 M.
Shalat Jenazah dipimpin oleh Umar, dan beliau dimakamkan diramah Aisyah,
disamping makam Nabi. Beliau berusia 63 tahun ketika meninggal dunia, dan
kekhalifahannya berlangsung selama 2 thun 3 bulan 11 hari.
B.
KHALIFAH
UMAR IBN AL-KHATHAB
Umar Ibn Al-Khathab, (583-644) yagn
memiliki nama lengkap Umar bin Khathab bin Nufail bin Abd Al-Uzza bin Ribah bin
Abdillah bin Qart bin Razail bin ‘adi bin Ka’ab bin Lu’ay adalah khalifah kedua
yagn menggatikan Abu Bakar Ash-Shiddiq. Kebesarannya terletak pada
keberhasilannya., baik sebagai negarawan yang bijaksana maupun sebagai mujtahid yagn ahli dalam membangun
negara besar yang ditegakkan atas prinsip-prinsip keadilan, persamaan, dan
persaudaraan yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Umar Ibn Khathab dilahirkan di Mekkah dari
keturunan suku Quraisy yang terpandang dan terhormat. Ia lahir empat tahun
sebelum terjadinya perang fijar.
Ada beberapa faktor yagn mendorong Abu
Bakr menunjuk Umar menjadi Khalifah antara lain:
1. Kekhawatiran
peristiwa yagn sangat menegangkan di Tsaqifah Bani Sa’idah yang nyaris menyeret
umat Islam ke jurang perpecahan akan terulang kembali, bila ia tidak menunjuk
seorang yang akan menggantikannya.
2. Kaum
Anshar dan Muhajirin saling mengklaim sebgai golongan yang berhak mnejadi
khalifah.
3. Umat
Islam pada saat itu baru saja selesai menumpas kaum murtad dan pembangkang.
Sementara sebagian pasukan mujahidin sedang bertempur di luar kota Madinah melawan
tentara Persia di satu pihak dan tentar Romawi di pihak yang lain.
Dengan
demikian, dapat dikatakan bahwa pada masa pemerintahan Umar ibn Khathab,
kekuatn dua adikuasa dunia dapat diruntuhkan . hal ini sangat besar pengaruhnya
bagi perkembangan sejarh Islam.
Pemikiran
khalifah Umar bin Khathab khususnya dalam peradilan yang masih berlaku sampai
sekarang dikutip M.Fauzan, sebagai berikut:
Naskah
Asas-asas Hukum Acara
Dari
Umar Amirul M’minin kepada Abdullah bin Qais, mudah-mudahan Allah melimpahkan
kesejahteran dan rahmat-Nya kepada engkau
a. Kedudukan
lembaga peradilan
b. Memahami
kasus persolan, baru memutuskannya
c. Samakan
pandangan anda kepada kedua belah pihak dan berlaku adilah
d. Kewajiban
pembuktian
e. Lembaga
damai
f. Penundaan
persidangan
g. Kebenaran
dan keadilan adalah masalah universal
h. Kewajiban
menggali hukum yang hidup dan melakukan penalaran logis
i.
Orang islam haruslah
berlaku adil
j.
Larangan bersidang
ketika sedang emosional.
C.
KHALIFAH
USTMAN BIN AFFAN
Nama lengkapnya adlah Utsman bin Affan
bin Abi Al-Ash bin Umayyah bin Abd Al-Manaf dari suku Quraisy. Lahir pada tahun
576 M, enam tahun setelah penyerangan Kabh oleh pasukan bergajah atau enam
tahun setelah kelahiran Rasulullah SAW. Ibu Khaliah Utsman bin Affan adalah
Urwy bin Kuraiz bin Rabi’ah bin Habib bin Abdi Asy-Syams bin Abd Al-Manaf.
Utsman bin Affan masuk islam pada usia 30 tahun atas ajakan Abu Bakar. Sesaat
setelah masuk Islam, ia sempat mendapatkan siksaan dari pamannya, Hakam bin
Abil Ash. Ia dijuluki dzun nurain karena
menikaihi dua putri Rasulullah SAW secara berurutan setelah yagn satu
meninggal, yakni Ruqayyah dan Ummu kulsum.
Sebelum meninggal Umar telah memanggil
tiga calon penggatinay, yaitu Utsman, Ali, dan Sa’ad bin Abi Waqqash. Dalam
pertemuan dengan mereka secara bergantian, Umar berpesan agar penggantinya
tidak mengangkat kerabat sebagai pejabat (Munawir Syadzali, 1993: 30). Di
samping itu Umar telah membentuk dewan formatur yang bertugas memilih
penggantinya kelak. Dewan formatur yang di bentuk Umar berjumlah6 orang. Mereka
adalah Ali, Utsman, Sa’ad bin Abi Waqqash, Abd Ar-Rahman bun Auf, Zubair bin
Awwam, dan Thalhah bin Ubaidillah. Di samping itu Abdullah bin Umar dijadikan
anggota, tetapi tidak memiliki hak suara.
Masa pemerintahan Utsman bin
Affantermasuk yang paling lama dibanding dengan khalifah lainya, yaitu selama
12 tahun 24-36 H. /644-656 M. Umar 10 tahun 13-23 H/ 634-644 M, Abu Bakar 2
tahun 11-13 H / 632-634 M, dan Ali 5 tahun 36-41 H/ 656-661 M. Awal
pemerintahan Utsman, atau kira-kira 6 tahun masa pemerintahannya penuh dengan
berbagai prestasi.
Karya besar Monumental Khalifah Utsman
adalah membukukan mushaf Al-Qur’an. Pembukuan ini didasarkan atas alasan dan
perimbangan untuk mengakhiri perbedaan bacaan dikalangan umat Islam yang
diketahui pada saat ekspedisi militer Armenia dan Azerbaijan. Pembukuan ini
dilaksanakan oleh suatu kepanitiaan yang diketahui oleh Zaid bin Tsabit.
D.
KHALIFAH
ALI BIN ABI THALIB
Pengukuhan
Ali menjadi khalifah tidak semulus pengukuhan tiga orang khalifah sebelumnya.
Ali dibai’at di tengah-tengah suasana berkabung atas meninggalnya Utsman,
pertentangan dan kekacauan, serta kebingungan umat Islam Madinah. Sebab, kaum
pemberontak yang membunuh Utsman mendaulat Ali supaya bersedia dibai’at menjadi
khalifah.
Ali
tidak dibai’at oleh kaum muslimin secara aklamis karena banyak sahabat senior
ketika itu tidak berada di kota Madinah, mereka tersebar di wilayah-wilayah
taklukan baru dan wilayah Islam sudah meluas ke luar kota Madinah sehingga umat
Islam tidak hanya berad di tanah Hijaz (Mekah, Madinah, dan Thaif), tetapi
sudah tersebar di Jazirah Arab dan di luarnya. Salah seorang tokoh yang menolak
untuk membai’at ali dan menunjuk sikap konfrontatif adlah Muawiyah bin Abi
Sufyan, keluarga Ustman dan Gubernur Syam. Alasan yagn dekemukakan karena
menurutnya Ali bertanggung jawab atas terbunuhnya Utsman.
Ali
adalah putra Abi Ibn Abdul Muthalib. Ia sepupu Nabi Muhammad SAW yagn kemudian
menjadi menantunya karena menikahi putri Nabi Muhammad SAW, Fatimah. Ia telah
ikut bersama Rasulullah SAW, sejak bahaya kelaparan mengancam kota Mekah dan
tinggal di rumahnya. Ia masuk Islam ketika usianya sangat muda dan termasuk
orang pertama masuk Islam dari golongan pria. Pada saat Nabi menerima wahyu
pertama, Ali berumur 13 tahun, menurut A.M. saban, sedangkan Mahmudunnasir, Ali
berumur 9 tahun.
Peristiwa
terbuuhnya Utsman bin Affan menyebabkan perpecahan dikalangan umat Islam
menjadi empat golongan, yakni:
1. Pengikut
Utsman, yaitu yang menuntut balas kan kematian Utsman dan mengajukan Muawiyah
sebagai Khalifah.
2. Pengikut
Ali, yang mengajukan Ali sebagai Khalifah
3. Kaum
moderat, tidak mengajukan calon, menyerahkan urusannya kepada Allah
4. Golongan
yagn berpegan pada prinsip jamaah, di antaranya Salad bin Abi Waqqash, Abu
Ayyub Al Anshari, Usamah bin Zaid, dan Muhammad bin Maslamah yang diikuti oleh
10.000 orang sahabat dan tabi’in yang memandang bahwa Utsman dan Ali sama-sama
sebagai pemimpin.
Konflik politik antara Ali Ibn Abi
Thalib dengan Muawiyah Ibn Abi Sufyan diakhiri dengan tahkim. Pendukung Ali Ibn Abi Thalib, kemudian terpecah menjadi
dua, yaitu;
1. kelompok
pertama adalah mereka yang secara terpaksa menghadapi hasil tahkim dan mereka tetap setia kepada Ali
Ibn Abi Thalib.
2. Kelompok
kedua adalah kelompok yang menolah hasil tahkim
dan kecewa terhadap kepemimpinan Ali Ibn Abi Thalib.
Mereka
menyatakan diri keluar dari pendukung Ali Ibn Abi Thalib yang kemudian
melakukan gerakan perlawanan terhadap semua pihak yang terlibat dalam tahki, termasuk Ali Ibn Abi Thalib.
Sebagai oposisi terhadap kekuasaan
yang ada, Khawarij mengeluarkan beberapa statemen yang menuduh orang-oprang
yang terlibat tahkim sebagai
orang-orang kafir. Khawarij berpendapat bahwa Utsman Ibn Affan telah
menyeleweng dari ajaran Islam. Demikian pula, Ali Ibn Abi Thalib juga telah
menyeleweng dari ajaran Islam karena melakukan tahkim. Utsman bin Affan dan Ali Ibn Abi Thalib dalam pandangan
Khawarij, yaitu murtad dan telah kafir. Di samping dua khalifah umat Islam di
atas, politis lain yang dipandang kafir oleh khawarij dalah Muawiyah, Amr Ibn
Ash, Abu Musa Al-Asy’ari, dan semua orang yang menerima tahkim.
Peristiwa tahkim tersebut menyebabkan sebagian pengikut Ali tidak setuju, dan
mereka keluar dari barisan Ali, kemudian mereka menjadikan Nahrawan sebgai
markasnya serta terus menerus merongrong pemerintahan Ali. Golongan yang keluar
dari barisan Ali tersebut biasanya disebut sebagai khawarij. Kerepotan khalifah
dalam menyelesaikan kaum khawarij ini digunakan Muawiyah untuk merebut Mesir.
Padahal, mesir dapat dikatakan sebagai sumber kemakmuran dan ekonomi dari pihak
Ali.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pada
masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin, khalifah ipilih berdasarkan musyawarah.
Setelh Nabi Muhammad wafat, Abu Bakar diangkat menjadi Khalifah melalui
pertemuan saqifah atas usulan Umar. Problem besar yang dihadapin Abu Bakar
iaalah munculnya Nabi palsu dan kelompok ingkar zakat serta munculnya kaum
murtad Musailamah bin Kazzab beserta pengikutnya menolak membanyar zakat dan
keluar dari Islam yang mengakibatkan terjadinya perang yamamah. Perang tersebut
terjadi pada thun 12 H.
Umar
membentuk panitia yang beranggotakan 6 orang sahabat dan meminta salah satu
diantaranya menjadi khalifah setelah umar wafat. Panitia berhasil mengangkat
Utsman menjadi khalifah. Utsman membentuk tim untuk menyalin Al-Qur’an yagn
telah dikumpulkan pada masa Abu Bakar, tim ini menghasilkan 4 mushaf Al-Qur’an
dan Utsman memerintahkan untuk membakar seluruh mushaf selain 4 mushaf induk
tersebut.
Utsman
dibunuh oleh kaum tidak puas akan kebijakannya yang mengangkat pejabat dari
kaumnya sendiri (Bani Umayyah), setelah Utsman wafat umat Islm membi’at Ali
menjadi khalifah pengganti Utsman. Dipenghujung pemerintahan Ali umat Islam
terpecah menjadi 3 golongan yaitu Muawiyyah, Syiah, Khawarij. Setelah Ali
meninggal Ia digantikan oleh anaknya Hasan. Dengan begitulah berakhirlah
pemerintahan yang berdasarkan pemilihan (khulafaur Rasyidin) berganti dengan
sistem kerajaan.
B.
SARAN
Kami
bangga sekaligus kagum atas perjuangan-perjuangan yagn dilakukan oleh khulafaur
Rasyidin. Tapi yang di sayangkan pada masa pemerintahan salah satu dari
Khulafaur Rasyidin ialah para aparatur keluarga khalifah dan ketidak tegasan
dalam memutuskan atau menyelesaikan masalah, haltersebut yang menyebabkan
perpecahan dan pemberontakan dikalangan umat Islam sehingga berda,pak negatif
di era globalisasi ini.
DAFTAR PUSTAKA
Dedi Supriyadi, Sejarah Peradaban Islam, Pustaka Setia,
Bandung, 2008
Abd
Al – Walud An –Najjar. Al-Khulafa
Ar-Rasyidin. Beirut: Dar Kutub Al-Ilmiyah, 1990